August 15, 2024 — in Nasionalisme
Larangan Paskibraka Berhijab, Satu Langkah Menuju Indonesia Sekuler?
Belakangan ini, keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang anggota Paskibraka untuk mengenakan hijab menuai kontroversi. Kebijakan ini, yang didasarkan pada semangat “Bhinneka Tunggal Ika,” mengundang kritik dari berbagai pihak yang melihatnya sebagai langkah menuju sekularisme, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama.
Bhineka Tunggal Ika: Memaksakan Keseragaman?
Yudi, perwakilan BPIP, menjelaskan bahwa seragam yang diberlakukan untuk anggota Paskibraka bertujuan mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang diusung oleh Bung Karno. Menurut Yudi, “penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno.” Namun, penafsiran ini justru dianggap bertolak belakang dengan makna sebenarnya dari semboyan tersebut, yang mengakui keberagaman dalam kesatuan.
Lebih lanjut, Yudi menyatakan bahwa “nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.” Bhineka Tunggal Ika seharusnya merangkul perbedaan dalam masyarakat, bukan memaksakan keseragaman yang menyingkirkan identitas religius seseorang. Larangan berhijab ini menjadi bukti bahwa kebijakan tersebut mungkin melanggar prinsip-prinsip toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman, yang justru menjadi esensi dari Bhineka Tunggal Ika itu sendiri.
Melanggar Sila Pertama?
Selain itu, kebijakan ini juga memicu pertanyaan tentang komitmen BPIP terhadap sila pertama Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dalam konteks Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan populasi mayoritas Muslim, kebebasan beragama adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Larangan berhijab bagi anggota Paskibraka seakan mengabaikan hak individu untuk mengekspresikan keyakinan mereka, yang merupakan bagian integral dari kebebasan beragama.
Yudi juga menambahkan, “Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan.” Namun, pernyataan ini diragukan oleh banyak pihak yang merasa bahwa larangan ini justru menodai prinsip kebersatuan dalam keberagaman tersebut.
Menuju Indonesia Sekuler?
Kritik lain yang muncul adalah bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya sekularisasi yang mungkin tidak sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang religius. Dalam sistem demokrasi Pancasila, peran agama diakui dan dihormati dalam kehidupan publik. Dengan demikian, kebijakan yang tampaknya mengesampingkan agama dalam kehidupan publik dapat dilihat sebagai langkah menuju sekularisme, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan
Larangan Paskibraka berhijab oleh BPIP memicu perdebatan tentang interpretasi Bhineka Tunggal Ika dan keselarasan dengan sila pertama Pancasila. Banyak yang melihat kebijakan ini sebagai upaya sekularisasi yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Indonesia yang religius dan beragam. Masyarakat Indonesia perlu lebih jeli dalam menilai kebijakan ini dan mempertimbangkan apakah langkah ini benar-benar sesuai dengan semangat kebangsaan yang telah diwariskan oleh para pendiri bangsa.
